Berita Informasi Khusus Pemekaran
Pemekaran Pangandaran, Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru
Sabtu, 14 April 2012 20:50 WIB | Dibaca 3.012 kali
Pemekaran Pangandaran, Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru
Pangandaran,myPangandaran.com-Meskipun sudah ditetapkan menjadi daerah otonom baru di inisiatif DPR RI yang diketuk palu beberapa hari yang lalu, Kementrian Dalam Negeri meminta pemekaran yang akan dilakukan untuk menunggu UU Pemda yang baru, hal ini dilakukan supaya saat terbentuk daerah otonom yang baru akan menghasilkan sesuatu yang efektif dan efisien sehingga pelayanan maksimal dapat diberikan kepada masyarakat. 

Dikutip dari situs resmi kemendagri, Kemendagri berharap pembentukan daerah pemekaran baru tersebut berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah (UU Pemda) baru,  pengganti UU No 32 Tahun 2004 yang kini tengah dibahas dengan DPR. Alasannya, menurut juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, dalam RUU Pemda baru tersebut dicantumkan grand design rencana penataan daerah mulai 2010 sampai 2025. "Harapan kita, RUU itu nantinya jadi dasar hukum untuk menata daerah otonom baru," kata Dony, panggilan Reydonnyzar Moenek sehari pasca sidang paripurna (13/04).

UU baru ini, tambah dia, secara jelas menyebutkan penataan daerah bisa dilakukan dengan dimekarkan, digabung atau disesuaikan. Aturan ketat tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah baru bisa memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakatnya.


Pasalnya, hasil kajian Kemendagri terhadap 57 daerah baru yang berusia 3 tahun, menunjukkan 70 persen diantaranya gagal sebagai daerah.  Meski begitu, dalam konsultasi terbatas antara pimpinan DPR dengan Presiden yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu, disepakati pembentukan daerah otonom baru masih dimungkinkan sepanjang menyangkut kepentingan nasional, strategis, dan perbatasan.


Seperti diberitakan, dalam rapat paripurna Kamis (12/4), DPR RI secara aklamasi menyetujui usulan pembentukan daerah baru yang merupakan inisiatif Komisi II DPR RI.


Ke-19 RUU daerah otonom baru terdiri dari 1 provinsi yaitu Kalimantan Utara, 1 kota yakni Raha (Sulawesi Tenggara), dan 17 kabupaten yaitu Muratara dan PALI (Sumatera Selatan), Pesisir Barat (Lampung), Pangandaran (Jawa Barat), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Malaka (Nusa Tenggara Timur). Selanjutnya, Pulau Taliabu (Maluku Utara), Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Banggai Laut dan Morowali Utara (Sulawesi Tengah), Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Muna Barat (Sulawesi Tenggara), serta Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).





Print PDF Versi PDF Arsip Lihat Arsip Berita Informasi Khusus Pemekaran RSS Sindikasi RSS

Anda ingin mengirimkan berita ataupun menjadi Citizen Journalism untuk Daerah Pangandaran dan sekitarnya? anda bisa mengirimkan berita kepada kami melalui fasilitas Kontribusi Berita



Wahyu Hidayat
1
Wahyu Hidayat
Sabtu, 14 April 2012 23:13 WIB
ya sudah lah,,,masyarakat hanya bisa menerima,,,tapi mudah"an RUU yang baru nanti tidak mengecewakan jika sudah disahkan menjadi Undang Undang!!
Urang kampung
2
Urang kampung
Minggu, 15 April 2012 07:02 WIB
Waah lamun ditunda deuimah bahaya bagi ciamis selatan,moal aya pembangunan keur ciamis selatan,sabab kab ciamis moal daekeun ngawangun ciamis selatan da rek pisah,nu dirugikeunmah pasti masarakat ciamis selatan.
Dede Supriyandi Ato
3
Dede Supriyandi Ato
Selasa, 17 April 2012 10:03 WIB
RUU OTDA mdh menjempati pemekaran kab/kota sehingga pembangunan merata dan bisa dinikmati oleh masy. di pedesaan yg terpencil. Saya yakin RUU OTDA pasti pro rakyat
Ujang Mulyadi S.Sn
4
Ujang Mulyadi S.Sn
Kamis, 19 April 2012 20:47 WIB
Mudah-mudaha jangan sampai 2 tahun,.. penyusunannnya,...
Drs.H.Engkos Kosasih (Sanghyangkalang Batukaras)
5
Drs.H.Engkos Kosasih (Sanghyangkalang Batukaras)
Sabtu, 21 April 2012 07:17 WIB
Kami sangat menunggu pemekaran kab pangandaran, karna pangandaran sangat identik dgn pariwisata,maka dgn itu pangandaran hrs bisa dijadikan Balinya jawa barat,yg bisa menarik wisatawan asing maupun domestik. Tp yg sgt perlu dipikirkan ke depan oleh pemerintah kabupaten nanti,hidupkanlah sentra sentra kerajinan dan seni budaya sunda (jawa barat) yg nantinya akan menjadi daya tarik wisatawan asing.dgn kata lain pemerintah kabupaten pangandaran nanti harus memikirkan kebutuhan wisatawan,seperti penyajian cendera mata dan menyediakan tempat untk seni pertunjukan seperti seni tari jaipongan, pagelaran wayang golek dan lain sebagainya,karna wisatawan asing sangat kagum dgn seni budaya kita,dan di samping itu kita akan menjaga kelestarian budaya bangsa. Itu dari salah satu unsur penyajian wisatanya yg perlu dipikirkan.supaya wisatawan betah datang dan tinggal di pangandaran.
urang kampoeng
6
urang kampoeng
Minggu, 22 April 2012 05:09 WIB
selamt ya buat pangandaran
Sukandar
7
Sukandar
Minggu, 29 April 2012 20:05 WIB
Langkung sae pangandaran teu cios mekar upami para elit politik anu bde mimpin pangandaran saprtos para pamimpin ciamis ayna anu mung ngemutan sarng merjuankn kapntingan pribadi sarng kelompokna.da upami teu aya probihanmah mung kalah nambihan beban negara... haturnuhun
Drs.Kiswara
8
Drs.Kiswara
Selasa, 08 Mei 2012 20:05 WIB
Sejak bergabung dengan kab.ciamis, ciamis selatan terpinggirkan, dalam segala bidang, termasuk pengangkatan pejabat publik apalagi dilingkungan kemenag sangat diskriminatif, pengangkatan kepala KUA saja selalu orang Ciamis Utara, orang Kawali ditugaskan di Cimerak, apa orang ciamis selatan ngga ada yang mampu? Sekarang sudah mulai ada perubahan, apalagi kepala MTsN yang bernilai stretegis,dulu kaya orang main catur.Dlm hal infrastruktur yang saya heran ari duitna.dialaan unggal poe, jalan ke lokasi tidak diperbaiki. Jika ciamis selatan masih bergabung dg kb. Ciamis, kayanya jalan ke Cikarees , desa Harumandala kec. Cigugur, sampai kiyamat kayanya nggak akan pernah berubah. Dengan pernyataan Mendagri tentang menunggu keluarnya UU yang baru kecewa juga sih.
wawan irawan
9
wawan irawan
Senin, 18 Juni 2012 08:31 WIB
Akhirnya Pangandaran Bakal Menjadi Kabupaten Tahun 2012,..
alhamdulilah,..smoga smakin maju aja,...
saepudin sukamulya
10
saepudin sukamulya
Kamis, 28 Juni 2012 10:16 WIB
Harapan masy.pakidulan memang bgitu kuat ingin mandiri. RUU OTDA yang baru sebagai pengganti uu 32/2004 mudah2han memberikan manfa`at bagi keutuhan NKRI. Amiin.
Rukati Nurbayanti
11
Rukati Nurbayanti
Rabu, 11 Juli 2012 13:09 WIB
kenapa harus nunggu lagi... kan udah ketok palu... mangga yang mau infestasi, pangandaran tempatnya...

Anda dapat memberikan komentar tentang Pemekaran Pangandaran, Kemendagri Minta Pemekaran Tunggu UU Pemda yang Baru dengan menggunakan form dibawah ini .





 Notifikasi via email jika ada yang komentar



comments powered by Disqus
Akomodasi,Pangandaran
Pondok Baru
Rp. 350.000
Pondok Baru
Berlokasi 100 meter dari bibir pantai dan dekat dengan terminal Pangandaran, dengan konsep yang ekonomis cocok untuk backpaker dan dan
Wisma Amariz
Rp. 1.500.000
Wisma Amariz
Tarif yang murah dan bisa menampung kapasitas 50 orang menjadi salah satu alternatif penginapan untuk rombongan anak sekolah, karyawan
Aneka,Pangandaran
Suasana & Rasa Khas Kupat Tahu Pak Salam

Suasana & Rasa Khas Kupat Tahu Pak Salam
Bila sedang berlibur di Pangandaran salah satu yang wajib anda coba adalah makanan khas yang satu ini. soto dan kupat tahu Pak Salam. Anda tidak akan terlalu sulit menemukan warung soto dan kupat tahu ini. letaknya cukup


myPangandaran di Social Media close button abatasa minimize button abatasa maximize button abatasa
Join us on Facebook
Follow us on Twitter