Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah di
Kabupaten Ciamis, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
sebagai salah satu Perangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan daerah
bidang keuangan dalam rangka mendukung tugas-tugas Pemerintah Daerah
Senantiasa berusaha melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang
diarahkan kepada usaha-usaha penggalian sumber-sumber pendapatan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak daerah secara optimal
guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat.
Hal tersebut disamping sejalan dengan Visi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ciamis yaitu:
"Terwujudnya Pengelolaan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah yang Optimal Tahun 2014".
Dalam tugasnya UPTD Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah di bagi menjadi beberapa BIdang Kedinasan diantaranya :